Tips untuk melakukan pengurusan pasport secara online

1. Klik Website Imigrasi http://www.imigrasi.go.id

Pilih layanan publik kemudian pilih layanan online

2. Pastikan sebelumnya syarat-syarat seperti KTP, KK,
Ijazah/Akte Kelahiran, Surat Keterangan bekerja dari kantor dll sudah di
scan dan save dalam bentuk jpg, hitam putih dan tidak boleh lebih dari
100 kb.

3. Isi Formulir formulir dan upload semua dokumen yang ada, maka
hasil akhirnya akan keluar nomor registrasi.

4. Dua atau tiga hari kemudian kita bisa langsung ke kantor
imigrasi dan jangan lupa untuk membawa semua dokumen asli nya termasuk
nomor registrasi pengajuan online.

5. Waktu menghadap orang imigrasi nya langsung kasi tau aja kalo
kita pengajuan online. Nanti kita akan diminta tunggu sebentar, bahkan
kalo kita datengnya pagian, bisa langsung foto hari itu juga. Petugas
langsung memberikan resi untuk pembayaran kita ke loket dan setelah
bayar langsung ke tempat foto dan antri lagi.

6. Sesudah foto, 3 - 5 hari kemudian sudah bisa diambil. Jika
diambil oleh orang lain harus pakai surat kuasa.

Total aktifitasnya hanya sehari saja dan itu sangat membantu
petugas imigrasinya karena mereka tidak perlu input data2 kita lagi
secara manual karena kita sudah mengisi sendiri formulirnya online serta
total biaya yang di keluarkan Rp. 270.000

Tambahan untuk halaman pilih yang 48 Halaman karena untuk 24 halaman biasa di pakai untuk TKI

Source : Imigrasi & Milis tetangga

No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...