Panduan cara membuat paspor + biayanya

Pertama2 sblm brgkt ke kantor imigrasi siapin ini dulu nih, yang asli dan fotokopi :
1. Akte Lahir
2. Kartu Keluarga yang masih berlaku
3. Kartu Tanda Pengenal (ktp/sim)
4. Ijasah Terakhir
5. Surat Nikah (bagi yang menikah)
6. Surat Rekomendasi Perusahaan/Instansi (asli aja)
7. Photo 4×6 2 lembar
8. Siapin materai jg kalo dibutuhin.

Prosedurnya :
1. Datang Ke Kantor Imigrasi
2. Jangan lupa Bawa Dokumen Penting
3. Ambil Formulir di loket Pendaftaran (harusnya gratis)
4. Isi formulirnya
5. Jika di isi pekerjaan swasta maka butuh Surat Rekomendasi (tulis aja wiraswasta)
6. Tempelkan photo 4×6 1lbr pada bagian depan PERDIM II
7. Masukkan semua berkas asli maupun fotocopy
8. Berikan ke Petugas di LOKET B2 (penerima)
9. Tunggu untuk dipanggil dan pengembalian berkas asli ke pemilik.
10.Pulang dengan membawa selembar kertas pendaftaran

Prosedur Selanjutnya :
1. Kita akan datang 3-4 hari setelah penyerahan dokumen
2. Jangan lupa bawa kertas pendaftaran
3. Serahkan kertas pendaftaran ke Loket B2 (loket awal)
4. Tunggu panggilan (cepet kok pas sepi cuma 15 menit)
5. Setelah dipanggil, kita menuju ruang Photo Biometric (antri)
6. Berphoto.
7. Finger Print, photo 10 sidik jari tangan kita
8. Wawancara perihal arsip, dokumen dan tujuan imigran.
9. Bayar di loket pembayaran, minta kwitansi untuk pengambilan.
10. Tanda Tangan Paspor

Biaya-biaya :
1. Adminitrasi: Rp. 5000
2. Paspor 48: Rp. 200.000
3. Photo Bio: Rp. 55.000
Source

No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...