Komodo Terancam, Ini Kronologinya

Jagoan Indonesia, Taman Nasional Komodo terancam dianulir sebagai finalis ajang 7Wonders of Nature.

Pihak Indonesia melalui Menteri Kebudayaan dan Pariwisata, Jero Wacik memberikan pernyataan bahwa diduga kuat, penghapusan Komodo berkaitan dengan permintaan panitia agar Indonesia jadi tuan rumah deklarasi kemenangan tujuh keajaiban dunia terbaru pada tanggal 11 November 2011. Terutama soal dana sebesar US$10 juta yang harus ditanggung pemerintah Indonesia. Padahal, belum tentu juga Komodo bakal menang.

Pihak 7Wonders of Nature (N7W) pun tak mau kalah. Mereka merilis kronologi rinci soal terancamnya posisi Komodo sebagai finalis.

"Kami bertindak demi transparansi, di mana pihak yang lain menggunakan informasi yang salah untuk menutupi kesalahan mereka. Kami ingin menunjukkan New7Wonders di pihak yang benar dan adil," kata Kepala Komunikasi New7Wonders, Eamonn Fitzgerald, dalam rilisnya.

Dijelaskan pihak N7W, adalah Indonesia yang berniat jadi tuan rumah melalui pernyataan yang dibuat pada tahun 2009. Februari 2010 pihak RI bahkan mengundang pihak N7W.

Pada Juni 2010, Kemenbudpar kembali mengundang Direktur N7W untuk melakukan peninjauan tempat-tempat penyelenggaraan di Jakarta. "Tempat yang dikunjungi adalah Monas, Taman Mini, Ancol, dan Kebun Binatang Ragunan," kata Fitzgerald.

Keinginan Indonesia untuk jadi tuan rumah juga ditegaskan pada September 2010 dalam sebuah surat formal. "Surat Konfirmasi ini menjadi landasan tegas bagi N7W untuk yakin bahwa Indonesia memang berniat dan bertekad untuk menjadi tuan rumah," kata Fitzgerald.

Pada November 2010, Kemenbudpar sama sekali tidak memberi tanggapan terhadap surat laporan tentang persiapan pengumuman deklarasi. "Tidak adanya tanggapan ini diartikan oleh konsorsium swasta (PC1) sebagai penolakan kerjasama yang disampaikan Kemenbudpar sendiri pada suratnya kepada N7W bulan September 2010," jelas Fitzgerald.

Desember 2010, PC 1 akhirnya dengan tegas menyampaikan bahwa mereka tidak sanggup meneruskan prakarsa ini jika pemerintah tidak mendukungnya. "Maka kontrak dengan N7W pada hari Senin 6 Desember 2010 dibatalkan."

Tiga hari kemudian, PC 2 menawarkan diri dan menyanggupi meneruskan kontrak. Dan tawaran itu diterima N7W. Namun PC 2 menjanjikan dua elemen penting untuk meneruskan kontrak yakni dukungan resmi pemerintah dan dukungan finansial berupa talangan pembayaran sebagian dari License Fee yang sebenarnya sudah jatuh tempo kepada N7W untuk membeli hak penyelenggaraan event dimaksud.

Desember 2010, pihak konsorsium (PC2) dan N7W memohon Kemenbudpar untuk bertemu dan berembug mencari solusi yang sama-sama saling menguntungkan. "Sekali lagi permohonan ini tidak ditanggapi Kemenbudpar."

PC 2 lalu memohon agar N7W ”menekan” Kemenbudpar atau setidaknya ”memaksa” agar diadakan pertemuan. Tekanan N7W juga perlu menegaskan bahwa perilaku Kemenbudpar dapat mengancam status Komodo sebagai finalis dan keikut-sertaan Komodo selanjutnya dalam kontes Pemilihan 7Keajaiban Alam Dunia Yang Baru.

Pertemuan para pihak akhirnya terjadi pada Januari 2011. "Kondisi ini memaksa N7W untuk melakukan perjalanan tanggap darurat ke Jakarta dan akhirnya bertemu dengan Kemenbudar, dan PC 2."

Kesan pertama yang ditemukan N7W pada pertemuan ini jelas bahwa Kemenbudpar sama sekali belum memperoleh kemajuan apapun dalam menindak-lanjuti pernyataan dan komitmennya kepada publik. Sejak saat inilah maka isu tentang ditangguhkannya status Komodo sebagai finalis telah mewacana.

Seminggu setelah pertemuan dengan Kemenbudpar (9 Januari 2011) tenggat waktu yang diberikan kepada PC 2 untk menyelesaikan kewajibannya dan komitmennya telah lewat dan tidak membawa hasil. "Maka surat pemberitahuan ditangguhkannya status Komodo telah dikirim oleh N7W kepada Kemenbudpar."

Fitzgerald menjelaskan, pihaknya telah memberi waktu 1 minggu pada Kemenbudpar hingga 31 Januari 2011, agar pemerintah dengan tegas mengukuhkan niatnya untuk menjadi tuan rumah penyelenggaraan Penganugerahan dan Deklarasi Pemenang 7Keajaiban Dunia yang baru dan PC2 menyelesaikan kewajiban komersilnya. Namun batas waktu itu terlampaui.
Source

No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...