Pengadilan North Rhine di negara bagian Westphalia, Jerman, memerintahkan seluruh karyawati sebuah perusahaan jasa keamanan bandara untuk mengenakan bra saat bekerja.
Putusan itu merupakan jawaban atas tuntutan yang diajukan perusahaan ke pengadilan kota Cologne dengan alasan 'esensial'. Bagi perusahaan, terkabulnya tuntutan itu penting untuk menjaga citra perusahaan dan layanan karyawan selama memakai seragam perusahaan.
Seperti dikutip dari situs Local, pengadilan menyetujui bahwa perusahaan dapat mewajibkan karyawan wanita untuk menggunakan bra berwarna putih atau sewarna kulit saat bekerja. Ini juga demi menjaga martabat wanita saat bekerja.
Para karyawan harus mematuhi kode berpakaian yang ditetapkan. "Tuntutan mereka tidak melanggar hak-hak pribadi karyawan," demikian putusan pengadilan seperti dikutip News.
Pejabat pengadilan juga menyetujui perusahaan berhak menuntut staf menjaga rambut mereka selalu bersih, tidak berminyak dan tidak tampak tak pernah dicuci. Sementara karyawan pria dapat memelihara janggut yang rapih atau dicukur bersih.
Pengadilan Jerman juga menyetujui kuku karyawan harus dipotong pendek, kurang dari ssetengah sentimeter untuk melindungi konsumen dari cedera. Namun pengadilan menolak permintaan perusahaan untuk mendikte warna cat kuku karyawannya.
Source: http://kosmo.vivanews.com/news/read/199319-karyawati-perusahaan-ini-wajib-pakai-bra
No comments:
Post a Comment