Inilah 8 Kebijakan Perpajakan Baru

Guna mempermudah melaksanakan tugas Ditjen Pajak (DJP) dan Bea Cukai tahun ini, Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengeluarkan delapan kebijakan perpajakan baru.


Adapun paket kebijakan pajak baru yang berisi delapan aturan pajak ini mulai diberlakukan pada tahun ini. Hal ini diungkapkannya saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (11/1/2011).


Kebijakan pertama adalah pemisahan fungsi pembuatan kebijakan dari DJP ke Badan Kebijakan Fiskal. "Dulu sudah kita beri indikasi, sekarang sudah kita selesaikan, aturan terkait pajak sudah kita tegaskan, jadi kita pisahkan antara bkf dan pajak," ungkapnya.


Kedua, adalah KUHP 36a mengenai penegakan sanksi bagi para petugas pajak yang melakukan pelanggaran. "Penegasan sanksi selama ini belum ditindaklanjuti dalam penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sekarang sudah kita terbitkan PMK-nya, sekarang diyakini akan menjalankan tugas dan aturannya," papar Agus.


Ketiga, adalah MoU antara DJP dengan Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) untuk membentuk opini wajar tanpa pengecualian (WTP). "Ini untuk mempermudah Dirjen Pajak dalam melaporkan keuangan," tambahnya.


Keempat adalah PPN untuk film impor sehingga akan terjadi kesetaraan dengan film nasional. Kelima, PP 93 tahun 2010 tentang sumbangan penanggulangan bencana nasional.


"Ini satu langkah khusus yang ingin kita sampaikan agar masyarakat Indonesia maupun perusahaan yang ingin menyumbang bagi pendididkan bisa memperoleh fasilitas fiskal," katanya.


Keenam adalah disempurnakannya PP nomor 94 tahun 2010 mengenai tax holiday. "Kita sudah selesaikan peraturan untuk Kementerian Keuangan dapat memberikan tax holiday, bagi perusahaan yang layak," tambahnya.


Ketujuh adalah penyederhanaan prosedur pembebasan PPh pasal 22 impor atas impor barang. "Diyakini ini bisa menjadi lebih efisien agar tidak perlu bolak-balik," ungkap Agus.


Terakhir adalah perlakuan perpajakan untuk menyederhanakan birokrasi dalam penyaluran bantuan. "Kalau nanti ada bantuan yang ingin diberikan pada Indonesia utnuk daerah kena bencana dapat disetujui perpajakannya dengan cepat," tandasnya.
Source: okezone.com

No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...