Senin, 17 Januari 2011, perwakilan Research In Motion, produsen smartphone populer BlackBerry akhirnya bertemu dengan perwakilan pemerintah dan operator yang menjadi mitra mereka di tanah air.
Pada pertemuan yang dimulai sekitar pukul 9:00 WIB itu, RIM diwakili oleh Gregory Wade (Managing Director Research In Motion Asia Pacific), Jason Saunderson (Manager Government Relation RIM Asia Pasific) dan Andy Cobham (Presiden Direktur PT RIM Indonesia).
Dari pihak Kemkominfo, hadir tiga pejabat yaitu Ashwin Sasongko, Dirjen Aplikasi Telematika, M Budi Setiawan, Dirjen Postel serta Syukri Batubara, Dirjen Penyelenggara Pos dan Informatika.
Pada kesempatan ini, hadir pula sejumlah wakil dari operator telekomunikasi yang menjadi mitra RIM di tanah air seperti Sarwoto Atmosutarno, Direktur Utama Telkomsel, Joy Wahyudi, Direktur Commerce XL, Daud Dharsono, Direktur Utama Smart Telecom, serta perwakilan dari Indosat dan Hutchison CP Telecom.
Pertemuan dilakukan secara tertutup. Namun, Gatot S Dewa Broto, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo menyatakan, pada kesempatan kali ini, kedua belah pihak membahas seputar isu terkait layanan BlackBerry di Indonesia.
Filterisasi konten porno, biaya hak pakai telekomunikasi, penempatan server di Indonesia merupakan beberapa tema yang dibahas. Meski begitu, titik berat diskusi difokuskan ke permasalahan seputar konten porno yang dapat diakses oleh pengguna lewat perangkat BlackBerry.
Hasilnya, terkait masalah pornografi, Gregory Wade, Managing Director Research In Motion Asia Pacific menyebutkan, pihaknya sepakat dengan pemerintah Indonesia untuk melakukan pemblokiran pornografi.
“Kami sangat ingin comply dengan permintaan pemerintah,” kata Wade di Jakarta, 17 Januari 2011. “Kami juga sadar bahwa customer base kami di Indonesia cukup besar sehingga kami akui Indonesia sebagai pasar potensial bagi kami. Kami sangat mengapresiasi loyalitas konsumen, developer dan para operator di sini,” ucapnya.
Terkait filteriasi konten porno, kata Wade, pihaknya pasti akan memenuhinya. “Kami akan mendiskusikannya dengan enam operator telekomunikasi yang menjadi mitra kami di Indonesia,” ucapnya.
Untuk melakukan filterisasi, RIM juga meminta waktu pada pemerintah Indonesia untuk penerapannya. “Kami perlu waktu 100 jam untuk memenuhi permintaan tersebut,” kata Wade. “Itu komitmen kami terhadap pemerintah Indonesia,” ucapnya.
Meski demikian, RIM mengajukan beberapa penawaran terkait penyelenggaraan layanan mereka di Indonesia. Menurut Gatot S Dewa Broto, pihak RIM mempunyai metode sendiri dalam memenuhi permintaan pemerintah.
“Penawaran yang diajukan RIM dipelajari oleh tiga Dirjen,” kata Gatot. “Yang jelas, dalam diskusi dengan Kominfo, RIM menyatakan bahwa mereka mau patuh. Nah, penentuan comply atau tidaknya penawaran RIM dengan permintaan pemerintah itu tergantung penilaian menteri,” ucapnya.
Akan tetapi, jika RIM merasa keberatan untuk memenuhi permintaan pemerintah dalam melakukan filtering pornografi, pada tanggal 21 Januari 2011, atau tepat dua minggu setelah Menkominfo mengajukan permintaan, pemerintah terpaksa menutup layanan internet BlackBerry di Indonesia.
“Kami tak pakai ulur waktu lagi, jika pada 21 Januari RIM tidak menutup akses ke situs pornografi, maka kami akan proses jelas secara hukum,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring di gedung parlemen, Jakarta, Senin 17 Januari 2011.
Duduk Perkara
Ancaman pemerintah untuk memblokir layanan BlackBerry di Indonesia karena pengguna masih bisa mengakses konten pornografi kembali marak saat Menkominfo Tifatul Sembiring melantik sejumlah pejabat Eselon 1 di jajaran Kemenkominfo, 7 Januari lalu.
Tifatul beralasan, perusahaan asal Kanada itu tidak memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di negeri ini.
“Kami meminta RIM agar menghormati dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” kata Tifatul saat diwawancarai VIVAnews.com.
Undang-undang yang dimaksud Tifatul adalah UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
“Harap baca pelan-pelan UU 44/2008, pasal 17. Pemerintah/pemda wajib mencegah penyebaran pornografi di masyarakat,” ucap Tifatul. “Saya hanya menjalankan undang-undang, kok disebut pembodohan. Aya-aya wae (ada-ada saja, red.). Ganti UU-nya, saya akan jalankan dengan setia,” ucapnya.
Namun, ketika dijumpai VIVAnews.com di kantornya, Kepala Humas Kementerian Kominfo Gatot S. Dewabroto mengaku bahwa ancaman pemblokiran layanan BlackBerry terkait dengan masih bisa diaksesnya konten porno di jaringan BlackBerry sebenarnya sekadar titik masuk pemerintah untuk mengingatkan RIM tentang adanya permasalahan-permasalahan lain di Indonesia.
Pemerintah, kata Gatot, sebenarnya bermaksud untuk menagih janji pada RIM untuk membangun server, data center, node, atau apapun istilahnya di Indonesia. “Tujuannya adalah agar memudahkan pemerintah dalam melakukan penyadapan demi penegakan hukum atau lawful interception,” ujar Gatot.
Di sisi lain, jika pada 21 Januari mendatang RIM telah menutup akses ke situs pornografi, pemerintah berjanji akan mempermudah urusan RIM di Indonesia. Termasuk perizinan membuka kantor, cabang, dan lain-lain.
“Tapi semua komitmen dibuat di atas hitam dan putih. Jadi, tak ada kebijakan pemerintah yang merugikan termasuk pembukaan kantor cabang RIM,” ucap Tifatul.
Bagi Tifatul, deadline 21 Januari ibarat harga mati. Bahkan bila RIM bisa lebih cepat memblokir situs-situs mesum, maka itu lebih baik. Tifatul pun membuat pantun untuk RIM, khusus kasus ini. "Ikan Sepat Ikan Gabus, Lebih Cepat Lebih Bagus,” kata Tifatul.
Source: http://fokus.vivanews.com/news/read/199788-titik-terang-nasib-blackberry-di-indonesia
No comments:
Post a Comment