Menurut data WHO, lebih dari satu miliar orang di dunia menggunakan tembakau dan menyebabkan kematian lebih dari 5 juta orang setiap tahun.
Penggunaan tembakau merupakan faktor risiko utama penyakit tidak menular. Ini menunjukkan perlunya suatu kebijakan tentang lingkungan bebas asap rokok.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 115 menyatakan Pemerintah Daerah wajib menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Sampai saat ini baru ada 22 kabupaten/kota yang sudah mulai melaksanakan kebijakan tersebut, walaupun program ini belum seragam di seluruh kabupaten/kota.
"22 kabupaten/kota sudah punya KTR dari hampir 500 kabupaten/kota yang ada di Indonesia. Saya sangat salut pada bapak ibu yang berani menentang arus dan menjadi pelopor untuk regulasi tembakau ini," ujar Menkes Endang Rahayu Sedyaningsih dalam sambutan membuka acara Workshop Pengendalian Masalah Kesehatan Akibat Tembakau dan Penyakit Tidak Menular di Hotel Oasis Amir, Jakarta.
22 kabupaten/kota yang sudah menerapkan KTR adalah sebagai berikut:
- Jakarta
- Palembang
- Bogor
- Bandung
- Yogyakarta
- Pontianak
- Surabaya
- Semarang
- Sragen
- Bangli
- Makassar
- Enrekang
- Lombok Timur
- Payakumbuh
- Padang Panjang
- Padang
- Bukit Tinggi
- Cirebon
- Karanganyar
- Pekalongan
- Lampung
- Denpasar
Pada data tahun 2006, 6 dari 10 anak sekolah terpapar asap rokok di rumah. Bahkan 3 dari 10 pelajar pertama kali merokok di bawah usia 10 tahun.
Sedangkan data orang yang terpapar asap rokok berdasarkan Riskesdas 2010 sebesar 76,1 persen. Jumlah ini sedikit turun dibandingkan tahun 2007 yang sebesar 84,5 persen.
"Ini salah satunya karena sudah ada beberapa daerah yang sudah menerapkan KTR. Ini sudah menunjukkan perkembangan yang baik," lanjut Menkes.
Menkes mengharapkan, dengan adanya 22 pelopor kabupaten/kota yang menerapkan KTR, diharapkan dapat diikuti oleh daerah-daerah lain di seluruh Indonesia.
Source: http://health.detik.com/read/2011/01/24/174759/1553470/763/22-kota-dan-kabupaten-sudah-terapkan-kawasan-tanpa-rokok?881104755
No comments:
Post a Comment