Berdasarkan perundingan antara Indonesia dan Malaysia di Kinabalu (1975) dan Semarang (1978), wilayah Camar Bulan seluas 1.400 hektar di Kalimantan Barat merupakan wilayah Malaysia. Kesepakatan ini megoreksi traktat London 1824 yang memasukkan Camar Bulan sebagai wilayah Indonesia, tepatnya di patok batas A 88 sampai patok A 156.
Traktaat London adalah kesepakatan antara Kerajaan Inggris dan Belanda terkait pembagian wilayah administrasi tanah jajahan kedua negara. Isi perjanjian itu antara lain mencakup batas negara antara Indonesia dan Malaysia di Kalimantan didasarkan pada watershead. Maksudnya, yang menjadi tanda pemisah adalah aliran sungai atau gunung, deretan gunung, dan batas alam dalam bentuk punggung pegunungan.
Pangdam XII Tanjungpura, Mayjen TNI Geerhan Lantara, yang dimintai tanggapan, Minggu malam, mengatakan, TNI akan tegas menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Di mana yang ada patok sekarang, di situ saya jaga. Terkecuali dia (Malaysia) yang duluan masuk," ujar Geerhan yang dihubungi melalui telepon, Minggu (9/10/2011).
Pangdam mengatakan, sebagai TNI, pihaknya akan berada pada posisi sesuai hasil pertemuan Semarang 1978 itu. "Ada etika antarnegara. Silakan saja orang-orang berbicara. Kalau tentara kita masuk, bisa perang. Kalau mereka yang masuk menyerang, pasti kita sikat," katanya tegas.
Wakil Kepala Penerangan Kodam XII/Tanjungpura, Letkol Inf Totok, juga menegaskan, meski ada Traktat London, TNI bertugas menjaga perbatasan berdasarkan keputusan 1978 di Semarang.
Totok juga mengungkapkan, kasus Camar Bulan bukan satu-satunya ancaman pencaplokan kawasan di perbatasan Kalbar. Ada empat wilayah lain yang juga terancam. Empat wilayah tersebut adalah Sungai Buan, Titik D 400, Gunung Raya, dan Sungai Aum.
Menurut Totok, langkah yang saat ini diambil TNI adalah menyiagakan 30 pos sepanjang 966 km di sepanjang perbatasan Indonesia-Malaysia yang berada di wilayah Kalimantan Barat. "TNI melakukan penjagaan secara patroli di 30 pos tersebut," ujarnya.
Masih dirundingkan
Isu perbatasan ini diungkapkan kembali oleh Wakil Ketua Komisi I DPR, TB Hasanuddin, yang melaporkan garis batas wilayah Camar Bulan seluas 1.400 hektar dan Tanjung Datu seluas 80 ribu meter persegi tidak sesuai dengan traktat London.
Menanggapi pernyataan Hasanuddin, Juru bicara Kementerian Luar Negeri Michael Tene mengatakan, masalah Camar Bulan saat ini masih dalam tahap perundingan.
"Indonesia dan Malaysia memiliki batas perairan di wilayah Kalimantan Barat. Saat ini, kedua pemerintah masih merundingkan batas wilayah maritim dan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) di daerah tersebut. Perundingan selanjutnya akan berlangsung pada 16-18 Oktober mendatang," kata Michael, Minggu (9/10/2011).kompas.com
Dugaan Camar Bulan Digadaikan Menguat
Kasus pengklaiman wilayah Dusun Camar Bulan, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat menyentak sejumlah pihak. Apalagi, dugaan adanya penggadaian wilayah yang dilakukan oknum belakangan kian menguat.
Hal itu setidaknya dikemukakan anggota Komisi I DPR, TB Hasanudin. Dia menduga ada oknum yang tidak mengikuti prosedur pengukuran perbatasan RI-Malaysia. "Kita kehilangan 800 hektare di Tanjung Datuk dan hampir 1500 hektare di Camar Bulan," kata TB Hasanudin di Gedung DPR, Jakarta, Senin (10/10/2011).
Padahal dasar hukum untuk melihat peta Camar Bulan dan Tanjung Datuk adalah peta yang dibuat pemerintah Belanda (Van Doorn) tahun 1906. Serta ada juga peta yang dibuat pemerintah federal Inggris tahun 1935. "Tapi kini semua patok itu hilang," tegas TB Hasanudin. Para petugas penghitung perbatasan dari TNI dan Bakorsurtanal juga tidak mengikuti peta-peta acuan. "Perlu diketahui ini kelalaian atau kesengajaan," imbuhnya.
Atas dasar hilangnya patok-patok tersebut, Hasanudin kemudian berinisiatif untuk melakukan investigasi. Dari hasil investigasi ada dugaan menguatnya penggadaian tanah milik RI kepada pihak Malaysia. Hal ini diperkuat karena pemerintah Malaysia yang membangun sejumlah taman bermain dan penangkaran kura-kura di wilayah yang seharusnya masih status quo itu.
"Itu perlu kita perdalam karena tidak boleh menggadaikan untuk kepentingan pribadi," ujar politisi asal PDI Perjuangan itu.
Sebab itu, TB Hasanuddin meminta hasil pertemuan antara Pemerintah Indonesia dan Malaysia di Kinabalu pada 1976 dan hasil pertemuan kedua negara di Semarang, Jawa Tengah tahun 1978 yang menyebut Camar Wulan masuk wilayah Malaysia dibatalkan, karena bertentangan dengan Traktat London, Peta Belanda, dan Peta Inggris.
Sebelumnya, Gubernur Kalbar, Cornelis mengaku mendapat informasi jika Badan Survei dan Pemetaan Nasional sudah membuat peta yang memasukkan Camar Wulan ke dalam wilayah Malaysia. Karenanya, Cornelis meminta pemerintah pusat tidak menandatanganinya karena sangat merugikan Indonesia, khususnya wilayah administrasi Kalbar.
Sementara itu Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana, meminta pemerintah Indonesia bertindak cepat menyikapi temuan komisi I DPR mengenai klaim Malaysia terhadap kawasan Camar Bulan, Kalimantan Barat. “Bila benar demikian, tentu pemerintah harus segera melakukan verifikasi atas temuan anggota DPR TB Hassanuddin, mengapa patok yang telah ditetapkan bergeser,” kata Himahanto seperti ditulis okezone.
Verifikasi dilakukan dengan terlebih dahulu mengkonfirmasi peta dan kesepakatan Indonesia-Malaysia terkait perbatasan darat di Kalimantan. Bila benar patok tersebut bergeser, maka perlu dilakukan notifikasi, agar patok dipindahkan ke posisi semula.
Tapi, agar tidak memunculkan kehebohan hubungan kedua Negara, Indonesia bisa berkoordinasi terlebih dahulu dengan Malaysia. Namun, kata Hikmahanto, sebelum berkoordinasi, pemerintah Indonesia perlu melakukan penyelidikan mengapa patok bergeser. sumber
Dekat Camar Bulan, Ada Jejak Kaki Gajah Mada
Mantan Kepala Badan Intelijen Negara, AM Hendropriyono, menegaskan Camar Bulan adalah bagian tak terpisahkan dari Indonesia. Menurut Hendro, di dekat daerah itu, terdapat sebuah gunung bernama Asuansang.
Di gunung itu, kata Hendro, terdapat batu berbekas telapak kaki Mahapatih Majapahit, Gajah Mada. Gunung tersebut sekitar satu kilometer dari Camar Bulan.
"Dan itu secara de facto kedua belah pihak menyatakan itu kita punya. Yang bisa kita tandai waktu itu di gunung-gunung seperti Kanji, Bueh, dulu untuk mempermudah kita di dalam melihat batas di lapangan," kata Hendro. "Kalau sungai mengarah ke sana berarti punya Malaysia, kalau mengarah ke mari, masuk wilayah Indonesia," ucapnya saat ditemui di Grand Indonesia, Jakarta, Senin 10 Oktober 2011.
Menurutnya, persoalan perbatasan kedua negara akan diselesaikan setelah separatis Serawak berhasil diatasi. Dua negara sepakat akan menggelar perundingan di tingkat politik.
"Saya kira itu sudah diselenggarakan beberapa kali," kata Hendro. "Persoalannya adalah di lapangannya. Itu yang tidak selalu sejajar dengan apa yang di buat di Jakarta," tuturnya.
Camar Bulan menjadi berita setelah Wakil Ketua Komisi I DPR Tb Hasanuddin mengungkit dugaan pencaplokan wilayah itu oleh Malaysia. Hari ini, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto membantah tuduhan itu sumber
No comments:
Post a Comment